Selamat Datang Di Blog Kiasan Manusia
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog Kiasan Manusia,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

HAM dalam perspektif al-Qur'an dan deklarasi HAM PBB 1948


Mengenai HAM, Al-Qur'an berbicara pada tataran prinsip seperti: keadilan, musyawarah, saling menolong, menolak diskriminasi, menghormati kaum wanita, kejujuran, dan lain sebagainya
Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal. Secara umum pasal-pasal itu mengatur hak-hak yang menjunjung tinggi martabat manusia baik sebagai individu, anggota masyarakat bangsa, maupun masyarakat internasional. Dilihat dari tujuan, nilai-nilai HAM di atas sangat universal dan baik. Harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi terlepas dari perbedaan ras, agama, warna kulit, dan perbedaan lainnya. Dalam konteks ajaran Islam, nilai-nilai itu diakui sebagai sunnatullah.
Islam adalah agama yang universal dimana melingkupi beberapa konsep.
Konsep yang dimaksud yaitu aqidah, ibadah, akhlak dan muamalat yang masing-masing memuat ajaran keimanan. Aqidah, ibadah, akhlak dan muamalat, di samping mengandung ajaran keimanan, juga mencakup dimensi ajaran agama Islam yang dilandasi oleh ketentuan-ketentuan berupa syariat atau fikih. Selanjutnya, di dalam Islam, menurut Abu A'Ala Al-Maududi, ada dua konsep tentang Hak. Pertama, Hak Manusia atau huquq al-insān al-dharuriyyah. Kedua, Hak Allah atau huquq Allah. Kedua jenis hak tersebut tidak bisa dipisahkan. Dan hal inilah yang membedakan antara konsep HAM menurut Islam dan HAM menurut perspektif Barat.
Perlu dicatat bahwa inti dari HAM adalah egalitarianisme, demokrasi, persamaan hak di depan hukum, dan keadilan sosial, ekonomi, dan budaya. Elemen-elemen itu mengejawantah dalam bentuk di antaranya dalam perbedaan dan keragaman dalam arti yang luas.
Perbedaan, misalnya dalam pandangan Islam, adalah kehendak Allah karena itu segala upaya yang memaksa agar semua manusia itu seragam (satu agama, satu bangsa, satu warna kulit, satu opini politik) adalah penyangkalan terhadap sunnatullah itu. Dalam al-Qur'an Allah menegaskan, dalam surat Yunus 99;
99. dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?
Tafsir Jalalain, membuat tekanan sentral yang lebih memperjelas ayat diatas dengan mengatakan, "hendak kau paksa jugakah orang untuk melakukan apa yang Allah sendiri tidak ingin melakukannya terhadap mereka?"
Penegasan Jalalain dapat mempertegas bahwa usaha untuk menyamakan semua perbedaan semua umat manusia adalah sebuah tindakan pelanggaran HAM. Ini juga menunjukkan bahwa dengan perbedaan manusia didorong untuk saling menolong dan bekerjasama. Karena itu, sikap menghargai atas perbedaan di antara manusia adalah sikap primordial yang tumbuh secara organik sejak Islam diserukan kepada umat manusia 1500 tahun yang lalu.
Dengan begitu setiap pemaksaan kehendak, penindasan, diskriminasi, intoleransi, terorisme, dan hal-hal yang menyalahi sunnatullah bukanlah ajaran Islam. Sekalipun hal ini dilakukan oleh oknum umat Islam, namun ini tetap sebagai bukan ajaran Islam. Penegasan ini perlu, karena semua pelanggaran HAM dalam bentuk pemerintahan otoriter (Sadam Husen, Khomeini, Kadafi, dan lain-lain), dalam bentuk terorisme, dan dalam bentuk penindasan kaum wanita selalu dialamatkan kepada umat Islam. Terorisme adalah persoalan politik dan ada di setiap agama manapun. Terorisme bukan ajaran agama karena ia bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan sunnatullah.

Secara normatif, tidak ada agama yang menganjurkan kekerasan, kekejaman, dan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia. Dalam konteks ajaran Islam, ia justru menawarkan konsep kerja sama berdasarkan keadilan, saling menghormati, dan persaudaraan. Masalah keyakinan adalah masalah Tuhan, yang manusia sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili.

Karena itu, nilai-nilai HAM dengan prinsip-prinsipnya yang universal adalah bagian dari semangat dan nilai-nilai Syari'ah ke-Islaman. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru membentuk sebuah sinergitas yang harmonis. Dengan menilik potensi-potensi nilai HAM dalam Syari'ah, masa depan HAM di dalam tradisi Islam justru amat cerah dan memperoleh topangan yang amat kuat. Pertumbuhannya akan mengalami gerak naik yang amat menggembirakan. Dibutuhkan pemahaman para ulama yang makin baik tentang sumber-sumber Syari'ah dan wawasan kemodern tentang HAM. Dengan wawasan yang luas tentang ini, para ulama akan menjadi garda depan bagi penegakan HAM berdasarkan Syari'ah dan nilai-nilai universal.
Enter your email address to get update from Kiasan Manusia.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2016. ilmu itu luas - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger